![]() |
| Ilustrasi. |
[Tajuk Rencana] - Perkembangan tekhnologi terkini dalam sektor transportasi seolah tak terbendung, bahkan semakin dinamis 'mencuri' perhatian publik untuk menggunakan jasa moda transportasi tersebut.
Seiring perkembangan zaman yang kian kompetitif, teknologi informasi berupa digital membuat segalanya kian praktis dan taktis. Mau pesan apa saja, tinggal klik melalui gadget, maka untuk beberapa saat apa yang dipesan seseorang akan tiba di hadapannya, baik itu jasa transportasi, makanan, barang, dan lain sebagainya.
Khusus sektor transportasi publik, jika diamati, keberadaan angkot konvensional juga terbilang cukup banyak jumlah unitnya, meski hampir di setiap rumah penduduk, paling tidak telah memiliki dan menggunakan sepeda motor pribadi. Dan, yang membuat mata semakin melek tekhnologi adalah di pertengahan tahun 2017 ini, salah satu perusahaan jasa transportasi 'Gojek' ekspansi ke Kota Pematangsiantar.
Hari-hari berlalu bahkan hingga kini, kehadiran Gojek ternyata direspon positif oleh publik, sehingga kemudian berdampak negatif terhadap penyedia jasa transportasi angkot konvensional yang mengalami penurunan omzet secara signifikan tiap harinya.
Akibat dari itu, beberapa hari yang lalu, para pengemudi transportasi angkot konvensional dan juga operatornya mau tak mau turun ke jalan melakukan aksi damai (demonstrasi) di depan Balai Kota guna menuntut hak dan keberadaan mereka yang merasa telah dirugikan oleh transportasi Gojek tersebut.
Posisi Pemerintah Kota Pematangsiantar, dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai regulator atas sektor perhubungan atau transportasi harus benar-benar mampu dan arif untuk menyikapinya. Bagaimana nasib para sopir transportasi konvensional barangkali mungkin berada di tangan Dinas Perhubungan untuk mengambil langkah bijak membuat aturan main yang berkeadilan sosial.
Tentu tidak boleh pro hanya kepada satu pihak! Menjembatani keduanya, sekaligus mencari solusi agar kedua jenis transportasi ini tetap berlangsung melayani publik di Kota Pematangsiantar.
Tak ada salahnya, Pemerintah Kota Pematangsiantar mencontoh pengalaman Pemprov DKI Jakarta bagaimana meregulasi jasa transportasi, baik online maupun konvensional sehingga keduanya dapat berjalan hingga hari ini setelah pemerintah membuat kebijakan dan solusi baru (transformasi) atas persoalan tersebut.









0 Komentar
Silakan berkomentar!