OPINI
Oleh: Abhotneo Naibaho
Hoax atau kabar bohong adalah sebuah ancaman bagi siapapun yang berusaha menyebarkannya. Pasalnya, selain dianggap sampah, tentu akan berdampak buruk bagi banyak pihak.
Istilah 'hohak' yang saya berikan pada judul di atas adalah berasal dari bahasa batak sehari-hari yang berartikan dahak atau kotoran yang dikeluarkan dari dalam paru-paru ataupun kerongkongan lewat mulut.
Saya menganggap bahwa berita bohong (hoax) tak ubahnya bagai hohak (dahak) yang dianggap sampah dan mau tak mau harus kita hindari, buang jauh agar kita bersih dari suatu kotoran maupun kuman.
Sebagai orang batak, hemat saya tak ada salahnya mempopulerkan istilah 'hohak' sebagai bagian bahwa saya juga turut serta menyatakan 'perang' terhadap yang namanya berita atau kabar bohong (hoax-- hohak).
Sebagai seorang yang berprofesi sebagai Jurnalis, yang menuntut soal akurasi sebuah data, sebelum menjadi konsumsi publik dalam sajian sebuah berita, adalah merupakan sebuah tanggung jawab yang harus dijunjung teguh.
Tensi politik yang cukup memanas seperti saat ini di tengah suasana tahun politik, ancaman akan kabar bohong (hoax -- hohak) punya tendensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Itu sebabnya, jika kita mengaku sebagai generasi yang cerdas, generasi milenial, generasi sadar hukum atau sebutan positif apapun namanya, mari kita perangi yang namanya HOHAK-- HOAX agar kita tidak terjebak dalam sesat pikir yang akan merugikan banyak pihak.
UU kita yang mengatur soal itu dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
So, mari sadar sejak dini! Lebih cepat lebih baik. Karena kalau tidak, urusan akan semakin runyam karena ada sanksi hukum bagi siapapun pelakunya tanpa pandang bulu.
Oleh: Abhotneo Naibaho
Hoax atau kabar bohong adalah sebuah ancaman bagi siapapun yang berusaha menyebarkannya. Pasalnya, selain dianggap sampah, tentu akan berdampak buruk bagi banyak pihak.
Istilah 'hohak' yang saya berikan pada judul di atas adalah berasal dari bahasa batak sehari-hari yang berartikan dahak atau kotoran yang dikeluarkan dari dalam paru-paru ataupun kerongkongan lewat mulut.
Saya menganggap bahwa berita bohong (hoax) tak ubahnya bagai hohak (dahak) yang dianggap sampah dan mau tak mau harus kita hindari, buang jauh agar kita bersih dari suatu kotoran maupun kuman.
Sebagai orang batak, hemat saya tak ada salahnya mempopulerkan istilah 'hohak' sebagai bagian bahwa saya juga turut serta menyatakan 'perang' terhadap yang namanya berita atau kabar bohong (hoax-- hohak).
Sebagai seorang yang berprofesi sebagai Jurnalis, yang menuntut soal akurasi sebuah data, sebelum menjadi konsumsi publik dalam sajian sebuah berita, adalah merupakan sebuah tanggung jawab yang harus dijunjung teguh.
Tensi politik yang cukup memanas seperti saat ini di tengah suasana tahun politik, ancaman akan kabar bohong (hoax -- hohak) punya tendensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Itu sebabnya, jika kita mengaku sebagai generasi yang cerdas, generasi milenial, generasi sadar hukum atau sebutan positif apapun namanya, mari kita perangi yang namanya HOHAK-- HOAX agar kita tidak terjebak dalam sesat pikir yang akan merugikan banyak pihak.
UU kita yang mengatur soal itu dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
So, mari sadar sejak dini! Lebih cepat lebih baik. Karena kalau tidak, urusan akan semakin runyam karena ada sanksi hukum bagi siapapun pelakunya tanpa pandang bulu.









0 Komentar
Silakan berkomentar!