OPINI
Ilustrasi. by Abhotneo |
Oleh: Abhotneo Naibaho
Fungsi Safe House 110 (Program Polres Pematangsiantar) perlu ditinjau ulang kembali. Setiap petugas Safe House 110 yang telah ditunjuk oleh pihak Polres Pematangsiantar maupun Polsek namun tidak tanggap akan gangguan Kamtibmas di lingkungannya harap segera dicopot dan segera diganti oleh volunter yang benar-benar perduli akan Kamtibmas di lingkungannya.
Peran serta Ketua RT, RW maupun Kepling juga harus benar-benar difungsikan karena mereka-merekalah yang tahu akan keberadaan ril lingkungannya. Jangan hanya tahunya cuma membagi raskin dan urusan administrasi lainnya. Tetapi harus tanggap terhadap gangguan Kamtibmas lingkungannya masing-masing. Rumah-rumah kontrakan ataupun kos-kosan yang penghuninya tidak jelas (kumpul kebo, dan lain sebagainya) dan belum mendapatkan rekomendasi dari RT sebagai warga yang dibuktikan dengan Surat Domisil, harus segera ditindaklanjuti. Jika tidak diindahkan oleh penghuni rumah kontrakan atau kos-kosan, harus diusir keberadaannya dari lingkungan tersebut.
Perangkat-perangkat pemerintah tersebut di atas (RT, RW, Kepling) harus benar-benar diberdayakan dan harus bersinergi dengan pihak kepolisian agar ketika ada informasi-informasi yang mencurigakan di sekitar lingkungannya dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Selanjutnya, Polres Pematangsiantar harus menambah personilnya pada bagian SatBinmas di masing-masing wilayah agar informasi mengenai gangguan Kamtibmas semakin mudah diperoleh dan diatasi.
0 Komentar
Silakan berkomentar!