Ilustrasi.


Oleh: Abhotneo Naibaho

Ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, tentu menyebabkan banyak pihak yang syok dan tidak terima dengan hasil gelar perkara kasus yang dituduhkan padanya soal penistaan agama, utamanya yang bersimpati kepada Ahok selama ini.

Penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama lewat gelar perkara yang dilakukan Selasa, 15 November 2016, dihadiri oleh kedua pihak, yakni pihak pelapor maupun terlapor. Sejumlah pihak internal dan eksternal Polri juga turut hadir. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono memberikan informasi ke public bahwa setelah gelar perkara dilaksanakan, hasilnya adalah bahwa Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Seterusnya akan masuk dalam penyidikan lebih lanjut dalam proses persidangan.

Menanggapi hal tersebut, tidak menyurutkan langkah dan semangat Ahok untuk tetap mengikuti proses Pilgub DKI Jakarta. Pernyataannya kepada publik, Ahok bahkan siap untuk menjalani hukuman manakala hasil persidangan nanti membuktikan bahwa ia telah melanggar hukum. Sebuah pengakuan yang jujur dan lantang dari sosok Ahok yang cukup fenomenal.

Kepolisian sebagai aparat penegak hukum sedang diuji kredibilitasnya oleh publik. Ya, hokum memang harus tetap tegak di koridornya bahkan harus menjadi panglima bagi siapa pun juga. Hukum tidak boleh dipolitisasi, apalagi diperjual-belikan. Kalaulah seorang Ahok dengan jujur, berani dan siap menjalani proses hokum manakala ia terbukti melanggar hukum, bagaimana selanjutnya pihak-pihak dan oknum yang tidak jauh berbeda telah dididuga melakukan pelanggaran hokum selama ini, Kepolisian tidak boleh tutup mata. Hukum harus tegak berdiri. Untuk itu, Polri juga harus melakukan hal yang sama untuk melakukan gelar perkara, apakah mereka-mereka yang dianggap menjadi dalang dibesar-besarkannya kasus penistaan agama, terbukti atau tidak melanggar hukum.

Oleh karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara hukum (bukan negara agama), siapapun di mata hokum harus mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak boleh ada tebang-pilih! Termasuk, rencana lanjutan yang telah diisukan bahwa 25 November 2016 mendatang akan ada demo lanjutan, Kepolisian tidak boleh lemah, harus tegas dan mengambil sikap. Jika toh hal itu sampai terjadi, berarti kasus Ahok soal penistaan agama bukan lagi alas an utama bagi pendemo untuk menyampaikan aspirasi, tetapi justru sebaliknya, merupakan gerakan-gerakan inkonstitusional yang menginginkan Negara ini menjadi chaos. Untuk itu, sekali lagi hokum harus berjalan di koridornya dan harus tetap menjadi ‘Panglima’.