OPINI
Oleh : Abhotneo Naibaho
Hal yang tidak asing lagi jika BPJS Kesehatan penuh dengan
carut marut. Bahkan dalih yang sering kita dengar masih merugi alias defisit.
Program BPJS belum
bisa menjadi solusi untuk kesehatan masyarakat khususnya warga berstatus
ekonomi menengah ke bawah. Belum lagi kenaikan premi yang akan mulai berlaku
per 1 April 2016 mendatang. Jika memang BPJS belum siap menjadi Perusahaan
"BUMN Asuransi Kesehatan", sebaiknya memikirkannya terlebih dahulu
untuk siapa-siapa nasabah yang tepat untuk diprospek.
Jika regulasi dan
koordinasinya dengan pihak rumah sakit tidak jelas, di mana peran Menteri
Kesehatan apakah sedang tidur...??? Demikian juga dengan jajaran Direksi BPJS
Kesehatan, apakah MOU yang terjalin dengan pihak rumah sakit adalah MOU
abal-abal...??
Sebaiknya BPJS
kesehatan merevitalisasi produknya kembali. Sistem Tata Kelola Perusahaanya
juga harus diatur dengan sebaiknya. “OS” (nama pasien/ nasabah) mungkin satu
dari sekian banyak pasien atau nasabah yang mengalami pelayanan tidak baik
bahkan terabaikan.
Tidak ada salahnya
BPJS Kesehatan mencontoh apa yang terbaik yang sudah dilakukan oleh Perusahaan
Asuransi Swasta terbaik yang lain demi sebuah kepuasan (satisfaction) dari
nasabah yang mana kewajiban membayar premi sudah menjadi kewajiban sesuai
dengan kontrak polis yang tertuang.
Jangan ketika nasabah
membutuhkan hak klaim penuh dengan segala tanda tanya. Lembar bola sana-sini
dan buang badan ketika nasabah atau pun keluarganya hendak mengkonfirmasi
terhadap pejabat terkait.
Satu nyawa sangat
berharga ketika layanan medis cepat dan tanggap dilakukan. Bukankah setiap
Perusahaan yang berorientasi akan setiap layanan (service) menjadi kata kunci
untuk pencapaian sebuah target atau margin...???
Jika sudah begini
contoh kasus yang dialami oleh pasien, siapakah yang bertanggung jawab
sepenuhnya...??? (Re-Thinking..!!)
Salam dari seorang
Nasabah Asuransi,









0 Komentar
Silakan berkomentar!