OPINI



Oleh : Abhotneo Naibaho

Hal yang tidak asing lagi jika BPJS Kesehatan penuh dengan carut marut. Bahkan dalih yang sering kita dengar masih merugi alias defisit.


Program BPJS belum bisa menjadi solusi untuk kesehatan masyarakat khususnya warga berstatus ekonomi menengah ke bawah. Belum lagi kenaikan premi yang akan mulai berlaku per 1 April 2016 mendatang. Jika memang BPJS belum siap menjadi Perusahaan "BUMN Asuransi Kesehatan", sebaiknya memikirkannya terlebih dahulu untuk siapa-siapa nasabah yang tepat untuk diprospek.

Jika regulasi dan koordinasinya dengan pihak rumah sakit tidak jelas, di mana peran Menteri Kesehatan apakah sedang tidur...??? Demikian juga dengan jajaran Direksi BPJS Kesehatan, apakah MOU yang terjalin dengan pihak rumah sakit adalah MOU abal-abal...??

Sebaiknya BPJS kesehatan merevitalisasi produknya kembali. Sistem Tata Kelola Perusahaanya juga harus diatur dengan sebaiknya. “OS” (nama pasien/ nasabah) mungkin satu dari sekian banyak pasien atau nasabah yang mengalami pelayanan tidak baik bahkan terabaikan.

Tidak ada salahnya BPJS Kesehatan mencontoh apa yang terbaik yang sudah dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Swasta terbaik yang lain demi sebuah kepuasan (satisfaction) dari nasabah yang mana kewajiban membayar premi sudah menjadi kewajiban sesuai dengan kontrak polis yang tertuang.

Jangan ketika nasabah membutuhkan hak klaim penuh dengan segala tanda tanya. Lembar bola sana-sini dan buang badan ketika nasabah atau pun keluarganya hendak mengkonfirmasi terhadap pejabat terkait.

Satu nyawa sangat berharga ketika layanan medis cepat dan tanggap dilakukan. Bukankah setiap Perusahaan yang berorientasi akan setiap layanan (service) menjadi kata kunci untuk pencapaian sebuah target atau margin...???

Jika sudah begini contoh kasus yang dialami oleh pasien, siapakah yang bertanggung jawab sepenuhnya...??? (Re-Thinking..!!)

Salam dari seorang Nasabah Asuransi,